Zumi Zola di Tangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menangkap Gubernur Jambi Zumi Zola, pada hari Senin (9/4/2018). Zumi Zola di Tangkap KPK  setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama  8 jam lamanya.
 "Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh awak Media.

Zumi zola datang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi  pada pukul 10.00 WIB pagi.
Zumi Zola yang saat ini masih menjabat sebagai gubernur sumut tersebut terlihat memakai rompi orange, pakaian yang identik untuk para tahanan KPK,  saat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB sore hari.

 Politisi PAN itu didampingi pengawal tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun alias bungkam saat ditanya oleh awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari.

Sebelum Zumi Zola di Tangkap KPK, zumi zola sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018, menyebabkan Zumi Zola di Tangkap KPK.



 Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
 Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

kabar Zumi Zola di Tangkap KPK  saat ini mulai viral di media massa karena sosok ini juga pendukung aksi 212 yang sempat menghebohkan indonesia beberapa waktu lalu.

0 comments